PENGERTIAN SIMA
By: Adi Dharma PP
By: Adi Dharma PP
Sima merupakan suatu unsur yang penting untuk
terlaksananya Sangha kamma.
Dua jenis sima yaitu:
A. Baddhasima, yaitu sima yang batas-batasnya ditentukan oleh sangha sendiri dan meruakan sima yang tetap.
1.Baddha-sima
a. Daerah Sima
batas 21 orang bhikkhu
ditetapkan, karena untuk membebaskan seorang bhikkhu dari kesalahan
sanghadisesa diperlukan sangha yang terdiri minimal 20 orang bhikkhu. Jadi 21
orang dengan bhikkhu yang melanggar sanghadisesa.
Sima
merupakan daerah hutan yang tidak ada pemiliknya. Lokasi yang digunakan untuk
sima adalah milik sangha, sama seperti
lokasi untuk kuti yang disebutkan dalam sikkhapada skeenam dan ketuju dalam
sangghadisesa.
b.Pilar batas sima
(nimitta)
Batas suatu sima
ditandai dengan berbagai objek. Dalam vinaya disebutkan 8 jenis yang dapat
digunakan sebagai nimita yaitu:
1.
Bukit-bukit
2.
Batu
karang
3.
Hutan kayu
4.
Pohon-pohon
5.
Bukan
sarang semut
6.
Jalan-jalan
7.
Sungai-sungai
8.
Danau atau
genangan air
banyak nimita dapat digunakan
sebagai batas sima paling sedikit digunakan 3 nimitta. Sima yang mempunyai banyak nimitta akan mempunyai
bentuk beraneka ragam tergantung pada posisi pasa nimita.
c.Aditthana sima
sima yang sesuai
dengan ketentuan vinaya dinamakan samana vassa sima, artinya lokasi tempat
orang yang sama. Para bhikkhu yang tinggal didaerah ini
memiliki hak untuk mengigkuti
uposata, pawarana dan sanghakamma lainya. Didalam samanasamvassa sima ini
seorang bhikkhu boleh terpisah ticivara, kecuali dalam desa dan bangunan yang
ada disana yang terdapat dalam sima tersebut.
Terdapat
berbagai jenis Badha Sima, dalam perkembangan terdapat 3jenis baddhasima yairu:
sima
a.
Khandasima,
yaitu sima yang hanya mencakup uposaata ghara
b.
Maha sima,
yaitu sima yang mencakup seluruh wilayah vihara
c.
Dua bagian
sima, dalam maha vagga ( vinaya pitaka) disebutkan nadipara sima, artinya sima
tepian sungai. Sima terletak diantara dua tepian sungai yang terbatas.
Dari ketiga
jenis sima ini, kita hanya membicarakan kanda sima karena pada jaman sekarang
sangha pada umumnya hanya mendirikan sima yang menyangkut uposatagara.
d. Mendirikan sima
lokasi yang akan
ditetapkan menjadi sima itu harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pemerintah
agar daerah itu menjadi visunggama, artinya daerah itu tidak termasuk daerah
desa atau kota. Bila sangha menetapkan pembatalan sim amaka harus melakukan
pembatalan tempat itu sebagai tempat diana para bhikkhu dapat berpisah dengan ticiwara (ticipara avippasa),
kemmudian membatalkan sebagai tempat tinggl orang yang sama (samana samvassa
sima).
Pada
waktu aditthana sima, semua bhikkhu harus hadir sesuai dengsn prosedur sangha
kamma. Sangha harus memerintah samanera atau pembantu viahara mencegah agar
bhikkhu lain tidak memasuki sima atau berada disekitar sima sewaktu upacara.
Semua aktivitas melepaskan aditthana sima lama, aditthana sima baru, meletakkan
nimitta sima harus dilakukan dalam sima. Apabila dilakukan diluar sima maka
tindakan atau (kama) adalah salah (ama vipatha) dan sima itu juga sima yang
tidak sah (sima vipata). Uposatta ghara adalah bangunan yang terletak dalam
sima dan luasnya tidak boleh melewati batas sima dan uposaathagara adalah
bangunan yang utama dan dipandang paling suci di vihara. Dalam uposatha gara
ini dilakukan semua upacara yang bersangkutan dengan sangha kama.
B. Abaddha-sima
yaitu, yaitu sima yang batasnya ditentukan oleh pemerintah atau dengan cara
lain dan merupakan sima yang tidak tetap.
a. Ganasima
ganasima merupakan sebuah desa,
sedangkan nigama sima mencakup beberapa desa. Nigamasima digunakan bilamana
terdapat satu kelompok (nikaya) yang sama dan sedikit bikkhu yang hadir, tetapi
bila banyak kelompok bhikkhu (nikaya) digunakan gamasima.
b. Visunggamasima
Daerah yang terpisah dari ganasima
itu dinamakan visunggamasima. Kedua sima ini yaitu, visungama sima dan gamasima
yang normal sama dengan baddhasima, kecuali dalam kedua sima ini tidak dapat
ditetapkan sebagai tempat para bikkhu dapat tinggal terpisah dari ticivara
(ticivara-avippavassa).
c.
Sattabhantagarasima (100 meter sima)
Sungai (nadi) adalah sungai yang
tetap ber air, tidak kering, setelah empat bulan musim hujan berlalu. Kanal
yang digali untuk menghubungkan satu daerah dengan sungai, menghubungkan satu
sungai dengan sungai lainnya tidak dipandang sebagai sungai. Dalam vinaya
batas-batas laut ditentukan oleh udakukkhepa, yaitu jarak yang dapat dicapai
bila air dilemparkan.
0 komentar:
Posting Komentar