MAKALAH PENGERTIAN GURU, PENTINGNYA PARTISIPASI GURU
DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN, DAN KODE ETIK GURU
Disusun oleh:
Anita Yudani
Putradi
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara
tentang profesi seorang guru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu
profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut
karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru
yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang
berkualitas begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan
menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi
bangsa yang terjajah lagi, selain itu saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan
hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang
guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan
fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial dan professional.
Namun, kebanyakan orang-orang yang telah menjadi
seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan
penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru,
sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus
dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”.
Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya
dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian guru?
2.
Apakah isi dari kode etik guru?
3.
Apakah hakikat kode etik guru terhadap guru di
Indonesia?
4.
Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
C.
Tujuan
Adapun tujuan masalah dari rumusan masalah di atas,
yaitu untuk mengetahui pengertian dari guru, kode etik guru, dan berbagai
fungsi dari kode etik.
A.
Manfaat
Semoga dengan adanya makalah ini, mahasiswa yang ada
di STIAB jinarakkhita maupun masyarakat umumnya bisa dapat mengerti Mengenai
pengertian guru dan kode etik dari guru itu sendiri
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian
Guru
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan
keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang
tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan
syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka
harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan
lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pengertian dan definisi guru adalah unsur penting di
dalam keseluruhan sistem pendidikan. Karena itu peranan dan kedudukan guru demi
meningkatkan mutu dan kualitas anak didik harus diperhitungkan dengan
sungguh-sungguh. Pengertian dan definisi guru bukan hanya sebatas pegawai yang
hanya melakukan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang
dipikulnya. Di dalam pendidikan, guru
mempunyai tiga tugas pokok yang bisa dilaksanakan yaitu tugas profesional,
tugas kemasyarakatan dan tugas manusiawi. Tugas profesional adalah tugas yang
berhubungan dengan profesinya.
Tugas pofesinal ini meliputi tugas untuk mendidik,
untuk mengajar dan tugas untuk melatih.
Mendidik mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai
hidup. Mengajar mempunyai arti untuk meneruskan mengembangkan ilmu pengentahuan
serta teknologi, dan tugas melatih mempunyai arti untuk meemngembangkan
keterampilan.
Tugas manusiawi merupakan tugas sebagai seorang
manusia Guru harus bias menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua untuk murid.
Guru harus bias menarik simpati sehingga menjadi idola bagi siswa. Selain itu
transpormasi diri terhadap kenyataan di kelas atau di masyrakat harus di
biasakan agar setiap lapisan masyarakat bias mengerti jika mengadapi Guru.
Tugas kemasyrakatan adalah tugas sebagai angota
masyarakat dan warga Negara berfungsi sebagai pencipta masa depan dan pengerak.
Keberadaan guru bahkan menjadi factor penetu yang tidak mungkin bias digantikan
oleh komponen maupun dalan kehidupan bangsa sejak dahulu apalagi pada masa
kini.
B. Pentingnya
partisipasi guru dalam administrasi pendidikan
Praktek-praktek
administrasi sekolah pada zaman kolonial dahulu menunjukkan bahwa kekuasaan
dalam menentukan kebijakan-kebijakan sekolah berada seluruhnya di tangan
atasan. Kewajiaban para guru hanyalah sebagai bawahan yang mengikuti dan
menaati semua keputusan yang dibuat oleh pejabat pusat.
Akibat dari politik
ini, sistem pengawasan sekolah bersifat otokratis dan terutama ditujukan untuk
meneliti apakah putusan-putusan yang telah ditetapkan telah dijalankan oleh
para bawahan. Karenanya, tidak ada tempat untuk musyawarah dan mufakat dalam
sistem pengawasan yang otokratis ini.Sesudah Indonesia merdeka, sistem pendidikan
di sekolah-sekolah berubah menjadi sistem yang bersifat demokratis dan
nasional. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan administrasi dan pengawasan
yang demokratis pula, dan sekolah –sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh
di atas dasar- dasar filsafat negara yakni Pancasila.
Untuk itu pula
partisipasi guru dalam administrasi sekolah sangat penting dan menjadi suatu
keharusan. Partisipasi hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan
kepada guru-guru dan kepala sekolah untuk memberikan contoh tentang bagaimana
demokrasi dapat diterapkan untuk memecahkan berbagai permasalahan sekolah.
Namun, harus diakui bahwa proses tersebut berjalan sangat lambat dan memerlukan
waktu. Hal ini dikarenakan kebiasaan-kebiasaan yang tradisional dari para petugas
pendidikan dan para guru sukar sekali diubah dan dibuang.
Banyak usaha yang
telah dilakukan untuk menghadapai masalah ini seperti cara-cara menngajar yang
baik dan efisien, penyuluhan dan pembinaan untuk para guru, kegiatan-kegiatan
ekstrakulikuler dan lain-lain. Tetapi hal tersebut hanya mendatangkan hasil
yang sedikit. Hal ini disebabkan adanya konservatisme dan sifat-sifat
tradisional di dalam praktek kehidupan pendidikan. Juga dikarenakan oleh
kurangnya paetisipasi guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
C. Arti
demokrasi dan administrasi sekolah
Penerapan demokrasi
dalam administrasi sekolah hendaknya diartikan bahwa administrasi sebagai
kegiatan atau rangkaian kegiatan kepemimpinan; dengan itu tujuan-tujuan sekolah
dan cara-cara untuk mencapainya dikembangkan dan dijalankan. Kegiatan-kegiatan
itu meliputi:
ü Kegiatan
mengorganisasi personel dan material,
ü Merencanakan program/
kegiatan-kegiatan,
ü Membangun semangat
guru-guru dan inisiatif perorangan/ kelompok agar tujuan tercapai,
ü Menilai hasil-hasil
dari rencana-rencana, prosedur-prosedur, serta pelaksanaannya oleh perseorangan
atau kelompok.
Apabila administrasi dipandang sebagai proses bekerja dengan
orang-orang dan mengoordinasi usaha-usaha mereka ke dalam keseluruhan yang
bekerja efektif dan efisien, maka jelaslah bahwa tanggung jawab tidak hanya
dipusatkan pada satu orang belaka. Masalah memimpin dan mengatur sekolah secara
demokratis hendaknya dibarengi dengan terbukanya kesempatan untuk
berpartisipasi bagi guru-guru secara penuh, pegawai-pegawai sekolah, dan murid
serta orang tua murid. Di samping itu, hendaklah dipahami bahwa menanamkan
sifat dan kehidupan yang demokratis pada murid-murid tidak hanya dengan
ceramah-ceramah saja. Perkembangan tingkah laku yang demokratis pada anak didk
pada dasarnya tergantung pada hubungan anak didik dengan guru. Untuk itu, guru
haruslah memahami arti demokrasi dan percaya pada nilai-nilainya dan dalam
tingkah laku menjadi contoh sebagai jiwa pribadi yang benar-benar mencerminkan
demokratis.
Adapun pola-pola tingkah laku yang demokratis yang seyogyanya
dimiliki oleh seorang guru ialah:
1) menghormati
kepribadian orang-orang;
2) Memperhatikan hak
kebebasan orang lain;
3) kerja sama dengan
orang lain;
4) menyesuaikan diri
dengan kondisi yang selalu berubah-ubah dan berkembang kea rah perbaikan dan
kemajuan;
5) memikul tanggung jawab
terhadap tercapainya cita-cita dan tujuan bersama dan mendahulukan kewajiban
daripada hak;
6) bersikap toleran;
7) memerintah diri
sendiri untuk kebaikan bersama;
8) menghargai musyawarah
untuk mufakat;
9) berusaha dengan contoh
sendiri membimbing orang-orang lain supaya hidup secara demokratis;
10) lebih menghargai penggunaan kecerdasan secara
efektif dalam memecahkan masalah daripada penggunaan kekerasan atau emosi.
D.
Guru Sebagai Pemimpin dan Pembantu Sekolah
Sistem pembagian tugas di sekolah dasar berbeda dengan di
sekolah lanjutan. Tugas guru di sekolah lanjutan berdasarkan mata pelajaran
yang sesuai dengan keahliannya, sedangkan tugasnya di sekolah dasar berdasarkan
kelas. Berdasarkan sistem ini, semua guru di sekolah dasar adalah pemimpin
karena di samping memiliki sifat umum sebagai seorang guru, ia wajib memiliki
syarat kepemimpinan sebagai kepala sekolah. Namun pengaruh guru lebih sempit
daripada kepala sekolah.
Adapun syarat-syarat guru sebagai partisipan tugas kepala
sekolah dan sebagai guru pembantu ialah:
1. Guru harus menyadari
kedudukannya sebagai pembantu, bukan sebagai penanggung jawab dalam keseluruhan
administrasi.
2. Guru harus patuh
melaksanakan tugas yang dibarikan padanya.
3. Guru harus bisa
menolak pembagian tugas yang bukan bidangnya atau di luar kemampuannya.
4. Guru harus siap sedia
memberi bantuan apabila diperlukan.
5. Guru harus memiliki
semangat tinggi untuk menyukseskan program kerja.
6. Guru harus mampu
mengajak sesama rekannya untuk ikut serta dalam melaksanakan administrasi
pendididkan.
Dengan adanya saling pengertian antara kepala sekolah dan guru
maka masing-masing melaksanakan tugas pengabdiannya sebaik-baiknya sehingga
tujuan bersama akan tercapai. Adapun kegiatan partisipasi guru dalam
administrasi sekolah antara lain : sumbangan – sumbangan guru terhadap
perbaikan kesejahteraan guru dan murid, penyempurnaan kurikulum, pilihan
buku-buku dan alat-alat pelajaran dan lain-lain.
E. Beberapa Kesempatan Berpartisipasi dalam Administrasi Sekolah
a.
Mengembangkan Filsafat pendidikan
Mengembangkan filsafat pendidikan berarti
bahwa dalam setiap langkah kegiatan mendidik selalu berusaha hendak menjawab
apakah yang sedang kita lakukan, bagaimana kita melakukannya, apa sebab kiata
melakukannya, dan untuk apa kita melakukannya. Apabila suatu sekolah hendak
memiliki suatu filsafat yang didukung oleh semua orang yang ada dibelakang
programnya, maka langkah-langkah yang harus di ambil oleh para pemimpin dan
para guru ialah membicarakan secara terbuka apa yang mereka yakini sehingga
mencapai pengertian-pengertian dasar mengenai hakikat anak, fungsi dan tujuan
sekolah dalam masyarakat, dan bagaimana cara mengajar-belajar yang baik.
b.
Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum
Biasanya penyusunan kurikulum serta perubahan
dan penyesuaiannya dilakukan pada tingkat kanwil dengan bantuan para ahli dalam
mata pelajaran khusus.
1. Guru-guru sendiri
untuk sebagian besar tidak mengambil bagian apapun dalam perencanaan perbaikan
kurikulum itu. Mereka tinggal menerima dan menggunakan saja menurut apa yang
ada.
2. Prosedur itu
menghadapi berbagai kesulitan dalam praktek perbaikan pendidikan dan
pengajaran. Kegiatan-kegiatan pembaharuan seperti mengajar secara unit
teaching, diskusi kelompok, memimpin community survey, menyusun objective test
serta pengolahan hasilnya umumnya mengalami kesukaran atau kemacetan dalam
pelaksanaannya.
3. Hal yang demikian
menimbulkan pengertian tentang keharusan untuk mengikutsertakan para guru dalam
usaha memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum.
c. Merencanakan program
supervise
Dengan supervisi,
dimaksudkan kegiatan-kegiatan kepengawasan yang langsung ditujuakan untuk
memperbaiki situasi belajar-mengajar di dalam kelas. Tujuan pokoknya adalah
membantu para guru untuk tumbuh secara pribadi dan professional, dan untuk
belajar memecahkan masalahnya sendiri.
Kegiatan-kegiatan
supervisi meliputi teknik-teknik pembicaraan individual, pertemuan kelompok,
kunjungan kelas, ceramah, workshop, demonstrasi mengajar, teknik-teknik dan
metode-metode mengajar yang baru, penilaian terhadap mengajar secara
sistematis, dan pertukaran pengalaman dan gagasan baru.
d. Merencanakan
kebijakan-kebijakan kepegawaian
Di masa lampau , para
guru tidak memiliki hak suara apapun tentang kebijakan-kebijakan kepegawaian.
Mereka tinggal menerimanya dan menjalankannya saja. Dalam zaman dan sistem
pendidikan yang bersifat nasional dan demokratis seperti sekarang ini,
kebijakan-kebijakan kolonial dan otokratis seperti itu harus ditinggalkan. Sekarang,
dengan adanya PGRI dan makin berkembangnya kesadaran dan pengertian akan
perlunya demokrasi dalam pendidikan pada pemimpin-pemimpin pendidikan dan
pendidik pada umumnya, kebijaksanaan kepegawaian makin berubah kea rah
pelaksanaan yang demokratis.
e. kesempatan-kesempatan
berpartisipasi lainnya
Masih banyak
kesempatan lain yang mengharuskan ikut sertanya guru dalam administrasi
sekolah. Beberapa di antarannya adalah:
1) Menyelidiki buku-buku
sumber bagi para guru dan buku-buku pelajaran bagi para murid.
2) Merencanakan dan
merumuskan tujuan-tujuan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler.
3) Menentukan dan
menyusun tata tertib sekolah.
4) Menetapkan
syarat-syarat penerimaan murid baru.
5) Menentukan
syarat-syarat kenaikan kelas.
6) Menyusun acara
ulangan-ulangan umum.
7) Menetapkan daftar
pengawasan murid di halaman sekolah.
8) Merumuskan kebijakan
tentang pembagian tugas bagi para guru.
9) Menyusun daftar
pelajaran umum.
10) Menetapkan pengawasan
dan penilaian kebersihan gedung sekolah.
11) Merencanakan
penggunaan ruangan-ruangan sekolah.
12) Menetapkan pengawasan
dan bimbingan terhadap oraganisasi murid.
13) Merencanakan
kemajuan-kemajuan program sekolah.
14) Merencanakan
penyelenggaraan pengawasan ujian dan pemeriksaan hasil ujian.
15) Merencanakan kegiatan
peringatan hari-hari nasional, keagamaan dan sebagainya.
16) Merencanakan dan memimpin
rapat guru.
17) Menyelidiki dan
memilih buku-buku bacaan bagi perpustakaan.
18) Menyusun
peraturan-peraturan dan penyelenggaraan perpustakaan.
19) Memikirkan usaha-usaha
untuk memajukan kesejahteraan guru, pegawai dan murid-murid.
20) Merencanakan dan
membantu kelancaran tata usaha sekolah.
F. Orientasi
bagi guru-guru baru
1. Arti dan perlunya
orientasi
Orientasi adalah suatu
kesempatan yang diberikan kepada seorang pegawai yang baru mulai bekerja untuk
mengadakan observasi dan partisipasi langsung dengan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan tugasnya sebagai guru di sekolah itu, agar dalam waktu yang
relative singkat ia dapat saling mengenal dan menyesuaikan diri dengan
lingkungan tempat ia bekerja.
Masa orientasi sangat
diperlukan bagi para guru baru. Hal ini dikarenakan para guru baru banyak
memiliki problema, baik problema yang menyangkut dirinya sendiri maupun
problema yang datang dari tugas-tugas yang akan dilakukannya. Bagi guru baru,
pengalaman mengajar pertama memberikan stress atau kepanikan tersendiri. Begitu
banyak pertanyaan yang akan muncul dari pemikiran guru-guru baru yang
memberikan tekanan mental tersendiri. Dan semua itu perlu mendapatkan perhatian
dari para supervisor dan kepala sekolah sehingga para guru baru mudah
beradaptasi dan dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Seperti yang dikatakan
oleh Chamberlain dan Kindred, setiap guru baru memerlukan bantuan antara lain
dalam mempelajari masyarakat, lingkungan fisik sekitar sekolah,
fasilitas-fasilitas sekolah, mengenal dan mempelajari teman sejawat,
murid-murid, kebijakan sekolah, dan macam-macam tugas yang akan mereka kerjakan.Mereka
memerlukan bantuan dalam pemecahan masalah-masalah yang timbul dan bimbingan
dalam mengarahkan pertumbuhan mereka sendiri serta perkembangannya sebagai
profesional. 1
Juga Chandler dan
Petty mengemukakan bahwa masalah-masalah yang dihadapi guru-guru baru pada
umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Kebutuhan akan perumahan.
Memperoleh perkenalan dengan personel sekolah.
Memperoleh pengertian tentang sistem dan tujuan sekolah.
Mengerti tentang peraturan-peraturan sekolah.
Mengerti dan dapat mengenal masyarakat di lingkungan
sekitar sekolah.
Mengenal organisasi-organisasi professional dan etika
jabatan.
Masalah-masalah penting lainnya yang berhubungan
langsung dengan tugas pekerjaannya sebagai guru di sekolah itu. 2
2. Tujuan orientasi
Elsbree dan Reutter
mengemukakan bahwa tujuan orientasi yang terutama adalah memberikan perhatian
kepada guru baru dan mendorong mereka agar memiliki kualitas mengajar yang
tinggi. Maka program-program orientasi yang harus dilakukan adalah:
a) Mengenalkan kepada
guru-guru baru itu secepat mungkin agar mereka segera mengenal sistem sekolah
dan masyarakat lingkungan sekolah.
b) Menyediakan
bantuan secukupnya agar mereka dapat mengenal dan menyesuaikan diri dengan
personel sekolah.
c) Memberikan
bimbingan yang konstruktif dalam mengembangkan kecakapan-kecakapan mengajar.
d) Menyediakan
kesempatan kepada guru baru untuk turut berpartisipasi langsung dalam
kegiatan-kegiatan sekolah pada umumnya.
3. Kegiatan-kegiatan
orientasi
Kegiatan- kegiatan
orientasi yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah untuk membantu para guru baru
adalah:
a) Bantuan mendapat
perumahan.
b) Mengenalkan guru baru
kepada sistem dan tujuan sekolah.
c) Memperkenalkan guru
baru kepada kondisi dan situasi masyarakat linkungan sekolah.
d) Membantu guru dalam
perkenalan dan penyesuaiannya terhadap personel sekolah.
e) Membantu guru baru
dalam usaha memperbaiki dan mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dimilikinya.
f) Membangkitkan
sikap-sikap dan minat professional.
g) Menyediakan kesempatan
untuk bertukar pikiran atau ide-ide.
F.
Pengertian
Kode Etik Guru
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat. Berikut beberapa pengertian kode etik
:
ü Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
"Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan
Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri
Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari- hari.
ü Kongres PGRI
ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai
pedoman tingkah laku.
a.
Isi Kode Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI
XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3.
Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di
sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6.
Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama
guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan
meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b.
Hakikat Kode Etik Guru
Pada
dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki
tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang
berpribadi (pancasila). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat
penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau
tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik
atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan
dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kode etik
guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman
baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan persyaratan
profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan
selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah
satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik
yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena
dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus
bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi
keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak
dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur
kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari
kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan
guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran
professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau
boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
c. Tujuan Kode
Etik Guru
Pada
dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
i.
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan
kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang
rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode
etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan
anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar.
Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
ii.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya. Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik
kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau
mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya
memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya
dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal
kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya
Kode etik
juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah
laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam
berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
b. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain
kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi,
sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung
jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
c. Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya
d. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.Dari uraian tersebut dapat ditarik
kesimpu
lan bahwa
tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan
pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi
profesi.
d. Fungsi
Kode Etik Guru
Pada
dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi
profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan
suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas
profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu
profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di
luar kewajaaran.
Secara umum,
fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
a.
Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b.
Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
c.
Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan
pertentangan internal.
d.
Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan.
e.
Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan
diri.
f.
Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi
lain dan pemerintah.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan
keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang
tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan
syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka
harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pada
dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki
tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang
berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat
penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau
tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik
atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
B. Saran
Sebaiknya sebagai seorang guru yang professional harus
mematuhi kode etik guru. Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru
tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru
Daftar Pustaka
Burhanudin, Yusak, Administrasi
Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia, 2005.
Daryanto, Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Daryanto, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Daryanto, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
file.upi.edu/.../ETIKA.../pert_4_dan_5_kode_etik_guru.pdfdi posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul
13:30)
http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html(di posting tanggal 11 Maret 2011,
pada hari minggu pukul 10:30)
Gunawan, Ary. H. 1996. Administrasi
Sekolah. PT Rineka Cipta: Jakarta
Muhammad, Abubakar. 1981. Pedoman
Pendidikan dan Pengajaran. Usaha Nasional: Surabaya
Nawawi, Hadari. 1984. Administrasi
pendidikan. PT Gunung Agung: Jakarta
Nawawi, Hadari, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Gunung
Agung, 1997.
Ngalim purwanto, M, Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi
Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
Purwanto, Ngalim. 1995. Administrasi
dan Supervisi Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT
Raja Grafindo Persada:Jakarta
Sagala, Syaiful. Admistrasi
pendidikan kontemporer. Bandung: ALFABETA. 2009
Sagala, Syaiful, Administrasi Pendidikan Kontemporer.
Bandung: Alfabeta, 2005.
Siagian Sondang, P, Kerangka Dasar Ilmu Administrasi.
Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.
Sutaryadi. 1990. Administrasi
Pendidikan. Usaha nasional: Surabaya
Sutisna, Oteng, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis dan
Praktis Profesional. Bandung: Angkasa, 1993.
wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_14_2005.pdf(di posting tanggal 11 Maret 2011, pada hari minggu pukul
10:30)
www.4shared.com/office/Bod3Ajru/kode-etik-guru-indonesia.html di posting tanggal 12 Maret 2011, pada hari Senin pukul
13:30)
www.uin-malang.ac.id/index.php?...kode-etik-guru.di posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul
13:30)
MAKALAH
PENGERTIAN GURU, PENTINGNYA PARTISIPASI GURU
DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN, DAN KODE ETIK GURU
Disusun oleh:
Anita Yudani
Putradi
Dosen pengampau:
Lasmyati, S.Ag
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA BUDDHA
JINARAKKHITA
BANDAR LAMPUNG
2013/2014
Kata Pengantar
Namo
Sangyang Adi Buddhaya,
Namo
Buddhaya
Puji
syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Sang Yang Adi Buddha, para Buddha dan Bodhisattva Mahasattva, berkat
perlindungan dan pancaran cinta kasih-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul “makalah
pengertian guru, pentingnya
partisipasi guru dalam administrasi pendidikan, dan kode etik
guru”
tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapatkan
bantuan serta motivasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga
tersusunnya makalah ini.
Kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu
kami mengharapkan kritik, saran dan masukan yang bersifat membangun, guna untuk
menyempurnaan penyusunan makalah yang akan datng degan sebaik mungkin. Semoga
makalah ini berguna bagi mahasiswa Buddhis khususnya dan masyarakat luas pada
umumnya.
Sadhu.......... Sadhu........
Sadhu............
Bandar Lampung, february 2014
Penyusun
Daftar
Isi
Halaman Judul
Kata Pengantar ...........................................................................................................
Daftar isi........................................................................................................................
BAB I Pendahuluan
- Latar
Belakang...................................................................................................
- Rumusan
Masalah...............................................................................................
- Tujuan.................................................................................................................
- Manfaat...............................................................................................................
BAB II Pembahasan
- Pengertian
Guru.................................................................................................
- Pentingnya partisipasi guru
dalam administrasi pendidikan..............................
- Arti demokrasi dan administrasi
sekolah...........................................................
- Beberapa kesempatan
berpartisipasi...................................................................
E. Orientasi bagi guru-guru baru............................................................................
F. Pengertian
Kode Etik Guru...............................................................................
a. Isi Kode
Etik Guru.......................................................................................
b. Hakikat Kode
Etik Guru..............................................................................
c. Tujuan Kode
Etik Guru................................................................................
d. Fungsi
Kode Etik Guru...............................................................................
BAB III Penutup
- Kesimpulan.........................................................................................................
- Saran
..................................................................................................................
Daftar Pustaka.............................................................................................................
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara
tentang profesi seorang guru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu
profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut
karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru
yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang
berkualitas begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan
menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi
bangsa yang terjajah lagi, selain itu saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan
hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang
guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan
fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial dan professional.
Namun, kebanyakan orang-orang yang telah menjadi
seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan
penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru,
sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus
dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”.
Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya
dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian guru?
2.
Apakah isi dari kode etik guru?
3.
Apakah hakikat kode etik guru terhadap guru di
Indonesia?
4.
Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
C.
Tujuan
Adapun tujuan masalah dari rumusan masalah di atas,
yaitu untuk mengetahui pengertian dari guru, kode etik guru, dan berbagai
fungsi dari kode etik.
A.
Manfaat
Semoga dengan adanya makalah ini, mahasiswa yang ada
di STIAB jinarakkhita maupun masyarakat umumnya bisa dapat mengerti Mengenai
pengertian guru dan kode etik dari guru itu sendiri
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian
Guru
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan
keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang
tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan
syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka
harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan
lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pengertian dan definisi guru adalah unsur penting di
dalam keseluruhan sistem pendidikan. Karena itu peranan dan kedudukan guru demi
meningkatkan mutu dan kualitas anak didik harus diperhitungkan dengan
sungguh-sungguh. Pengertian dan definisi guru bukan hanya sebatas pegawai yang
hanya melakukan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang
dipikulnya. Di dalam pendidikan, guru
mempunyai tiga tugas pokok yang bisa dilaksanakan yaitu tugas profesional,
tugas kemasyarakatan dan tugas manusiawi. Tugas profesional adalah tugas yang
berhubungan dengan profesinya.
Tugas pofesinal ini meliputi tugas untuk mendidik,
untuk mengajar dan tugas untuk melatih.
Mendidik mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai
hidup. Mengajar mempunyai arti untuk meneruskan mengembangkan ilmu pengentahuan
serta teknologi, dan tugas melatih mempunyai arti untuk meemngembangkan
keterampilan.
Tugas manusiawi merupakan tugas sebagai seorang
manusia Guru harus bias menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua untuk murid.
Guru harus bias menarik simpati sehingga menjadi idola bagi siswa. Selain itu
transpormasi diri terhadap kenyataan di kelas atau di masyrakat harus di
biasakan agar setiap lapisan masyarakat bias mengerti jika mengadapi Guru.
Tugas kemasyrakatan adalah tugas sebagai angota
masyarakat dan warga Negara berfungsi sebagai pencipta masa depan dan pengerak.
Keberadaan guru bahkan menjadi factor penetu yang tidak mungkin bias digantikan
oleh komponen maupun dalan kehidupan bangsa sejak dahulu apalagi pada masa
kini.
B. Pentingnya
partisipasi guru dalam administrasi pendidikan
Praktek-praktek
administrasi sekolah pada zaman kolonial dahulu menunjukkan bahwa kekuasaan
dalam menentukan kebijakan-kebijakan sekolah berada seluruhnya di tangan
atasan. Kewajiaban para guru hanyalah sebagai bawahan yang mengikuti dan
menaati semua keputusan yang dibuat oleh pejabat pusat.
Akibat dari politik
ini, sistem pengawasan sekolah bersifat otokratis dan terutama ditujukan untuk
meneliti apakah putusan-putusan yang telah ditetapkan telah dijalankan oleh
para bawahan. Karenanya, tidak ada tempat untuk musyawarah dan mufakat dalam
sistem pengawasan yang otokratis ini.Sesudah Indonesia merdeka, sistem pendidikan
di sekolah-sekolah berubah menjadi sistem yang bersifat demokratis dan
nasional. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan administrasi dan pengawasan
yang demokratis pula, dan sekolah –sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh
di atas dasar- dasar filsafat negara yakni Pancasila.
Untuk itu pula
partisipasi guru dalam administrasi sekolah sangat penting dan menjadi suatu
keharusan. Partisipasi hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan
kepada guru-guru dan kepala sekolah untuk memberikan contoh tentang bagaimana
demokrasi dapat diterapkan untuk memecahkan berbagai permasalahan sekolah.
Namun, harus diakui bahwa proses tersebut berjalan sangat lambat dan memerlukan
waktu. Hal ini dikarenakan kebiasaan-kebiasaan yang tradisional dari para petugas
pendidikan dan para guru sukar sekali diubah dan dibuang.
Banyak usaha yang
telah dilakukan untuk menghadapai masalah ini seperti cara-cara menngajar yang
baik dan efisien, penyuluhan dan pembinaan untuk para guru, kegiatan-kegiatan
ekstrakulikuler dan lain-lain. Tetapi hal tersebut hanya mendatangkan hasil
yang sedikit. Hal ini disebabkan adanya konservatisme dan sifat-sifat
tradisional di dalam praktek kehidupan pendidikan. Juga dikarenakan oleh
kurangnya paetisipasi guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
C. Arti
demokrasi dan administrasi sekolah
Penerapan demokrasi
dalam administrasi sekolah hendaknya diartikan bahwa administrasi sebagai
kegiatan atau rangkaian kegiatan kepemimpinan; dengan itu tujuan-tujuan sekolah
dan cara-cara untuk mencapainya dikembangkan dan dijalankan. Kegiatan-kegiatan
itu meliputi:
ü Kegiatan
mengorganisasi personel dan material,
ü Merencanakan program/
kegiatan-kegiatan,
ü Membangun semangat
guru-guru dan inisiatif perorangan/ kelompok agar tujuan tercapai,
ü Menilai hasil-hasil
dari rencana-rencana, prosedur-prosedur, serta pelaksanaannya oleh perseorangan
atau kelompok.
Apabila administrasi dipandang sebagai proses bekerja dengan
orang-orang dan mengoordinasi usaha-usaha mereka ke dalam keseluruhan yang
bekerja efektif dan efisien, maka jelaslah bahwa tanggung jawab tidak hanya
dipusatkan pada satu orang belaka. Masalah memimpin dan mengatur sekolah secara
demokratis hendaknya dibarengi dengan terbukanya kesempatan untuk
berpartisipasi bagi guru-guru secara penuh, pegawai-pegawai sekolah, dan murid
serta orang tua murid. Di samping itu, hendaklah dipahami bahwa menanamkan
sifat dan kehidupan yang demokratis pada murid-murid tidak hanya dengan
ceramah-ceramah saja. Perkembangan tingkah laku yang demokratis pada anak didk
pada dasarnya tergantung pada hubungan anak didik dengan guru. Untuk itu, guru
haruslah memahami arti demokrasi dan percaya pada nilai-nilainya dan dalam
tingkah laku menjadi contoh sebagai jiwa pribadi yang benar-benar mencerminkan
demokratis.
Adapun pola-pola tingkah laku yang demokratis yang seyogyanya
dimiliki oleh seorang guru ialah:
1) menghormati
kepribadian orang-orang;
2) Memperhatikan hak
kebebasan orang lain;
3) kerja sama dengan
orang lain;
4) menyesuaikan diri
dengan kondisi yang selalu berubah-ubah dan berkembang kea rah perbaikan dan
kemajuan;
5) memikul tanggung jawab
terhadap tercapainya cita-cita dan tujuan bersama dan mendahulukan kewajiban
daripada hak;
6) bersikap toleran;
7) memerintah diri
sendiri untuk kebaikan bersama;
8) menghargai musyawarah
untuk mufakat;
9) berusaha dengan contoh
sendiri membimbing orang-orang lain supaya hidup secara demokratis;
10) lebih menghargai penggunaan kecerdasan secara
efektif dalam memecahkan masalah daripada penggunaan kekerasan atau emosi.
D.
Guru Sebagai Pemimpin dan Pembantu Sekolah
Sistem pembagian tugas di sekolah dasar berbeda dengan di
sekolah lanjutan. Tugas guru di sekolah lanjutan berdasarkan mata pelajaran
yang sesuai dengan keahliannya, sedangkan tugasnya di sekolah dasar berdasarkan
kelas. Berdasarkan sistem ini, semua guru di sekolah dasar adalah pemimpin
karena di samping memiliki sifat umum sebagai seorang guru, ia wajib memiliki
syarat kepemimpinan sebagai kepala sekolah. Namun pengaruh guru lebih sempit
daripada kepala sekolah.
Adapun syarat-syarat guru sebagai partisipan tugas kepala
sekolah dan sebagai guru pembantu ialah:
1. Guru harus menyadari
kedudukannya sebagai pembantu, bukan sebagai penanggung jawab dalam keseluruhan
administrasi.
2. Guru harus patuh
melaksanakan tugas yang dibarikan padanya.
3. Guru harus bisa
menolak pembagian tugas yang bukan bidangnya atau di luar kemampuannya.
4. Guru harus siap sedia
memberi bantuan apabila diperlukan.
5. Guru harus memiliki
semangat tinggi untuk menyukseskan program kerja.
6. Guru harus mampu
mengajak sesama rekannya untuk ikut serta dalam melaksanakan administrasi
pendididkan.
Dengan adanya saling pengertian antara kepala sekolah dan guru
maka masing-masing melaksanakan tugas pengabdiannya sebaik-baiknya sehingga
tujuan bersama akan tercapai. Adapun kegiatan partisipasi guru dalam
administrasi sekolah antara lain : sumbangan – sumbangan guru terhadap
perbaikan kesejahteraan guru dan murid, penyempurnaan kurikulum, pilihan
buku-buku dan alat-alat pelajaran dan lain-lain.
E. Beberapa Kesempatan Berpartisipasi dalam Administrasi Sekolah
a.
Mengembangkan Filsafat pendidikan
Mengembangkan filsafat pendidikan berarti
bahwa dalam setiap langkah kegiatan mendidik selalu berusaha hendak menjawab
apakah yang sedang kita lakukan, bagaimana kita melakukannya, apa sebab kiata
melakukannya, dan untuk apa kita melakukannya. Apabila suatu sekolah hendak
memiliki suatu filsafat yang didukung oleh semua orang yang ada dibelakang
programnya, maka langkah-langkah yang harus di ambil oleh para pemimpin dan
para guru ialah membicarakan secara terbuka apa yang mereka yakini sehingga
mencapai pengertian-pengertian dasar mengenai hakikat anak, fungsi dan tujuan
sekolah dalam masyarakat, dan bagaimana cara mengajar-belajar yang baik.
b.
Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum
Biasanya penyusunan kurikulum serta perubahan
dan penyesuaiannya dilakukan pada tingkat kanwil dengan bantuan para ahli dalam
mata pelajaran khusus.
1. Guru-guru sendiri
untuk sebagian besar tidak mengambil bagian apapun dalam perencanaan perbaikan
kurikulum itu. Mereka tinggal menerima dan menggunakan saja menurut apa yang
ada.
2. Prosedur itu
menghadapi berbagai kesulitan dalam praktek perbaikan pendidikan dan
pengajaran. Kegiatan-kegiatan pembaharuan seperti mengajar secara unit
teaching, diskusi kelompok, memimpin community survey, menyusun objective test
serta pengolahan hasilnya umumnya mengalami kesukaran atau kemacetan dalam
pelaksanaannya.
3. Hal yang demikian
menimbulkan pengertian tentang keharusan untuk mengikutsertakan para guru dalam
usaha memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum.
c. Merencanakan program
supervise
Dengan supervisi,
dimaksudkan kegiatan-kegiatan kepengawasan yang langsung ditujuakan untuk
memperbaiki situasi belajar-mengajar di dalam kelas. Tujuan pokoknya adalah
membantu para guru untuk tumbuh secara pribadi dan professional, dan untuk
belajar memecahkan masalahnya sendiri.
Kegiatan-kegiatan
supervisi meliputi teknik-teknik pembicaraan individual, pertemuan kelompok,
kunjungan kelas, ceramah, workshop, demonstrasi mengajar, teknik-teknik dan
metode-metode mengajar yang baru, penilaian terhadap mengajar secara
sistematis, dan pertukaran pengalaman dan gagasan baru.
d. Merencanakan
kebijakan-kebijakan kepegawaian
Di masa lampau , para
guru tidak memiliki hak suara apapun tentang kebijakan-kebijakan kepegawaian.
Mereka tinggal menerimanya dan menjalankannya saja. Dalam zaman dan sistem
pendidikan yang bersifat nasional dan demokratis seperti sekarang ini,
kebijakan-kebijakan kolonial dan otokratis seperti itu harus ditinggalkan. Sekarang,
dengan adanya PGRI dan makin berkembangnya kesadaran dan pengertian akan
perlunya demokrasi dalam pendidikan pada pemimpin-pemimpin pendidikan dan
pendidik pada umumnya, kebijaksanaan kepegawaian makin berubah kea rah
pelaksanaan yang demokratis.
e. kesempatan-kesempatan
berpartisipasi lainnya
Masih banyak
kesempatan lain yang mengharuskan ikut sertanya guru dalam administrasi
sekolah. Beberapa di antarannya adalah:
1) Menyelidiki buku-buku
sumber bagi para guru dan buku-buku pelajaran bagi para murid.
2) Merencanakan dan
merumuskan tujuan-tujuan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler.
3) Menentukan dan
menyusun tata tertib sekolah.
4) Menetapkan
syarat-syarat penerimaan murid baru.
5) Menentukan
syarat-syarat kenaikan kelas.
6) Menyusun acara
ulangan-ulangan umum.
7) Menetapkan daftar
pengawasan murid di halaman sekolah.
8) Merumuskan kebijakan
tentang pembagian tugas bagi para guru.
9) Menyusun daftar
pelajaran umum.
10) Menetapkan pengawasan
dan penilaian kebersihan gedung sekolah.
11) Merencanakan
penggunaan ruangan-ruangan sekolah.
12) Menetapkan pengawasan
dan bimbingan terhadap oraganisasi murid.
13) Merencanakan
kemajuan-kemajuan program sekolah.
14) Merencanakan
penyelenggaraan pengawasan ujian dan pemeriksaan hasil ujian.
15) Merencanakan kegiatan
peringatan hari-hari nasional, keagamaan dan sebagainya.
16) Merencanakan dan memimpin
rapat guru.
17) Menyelidiki dan
memilih buku-buku bacaan bagi perpustakaan.
18) Menyusun
peraturan-peraturan dan penyelenggaraan perpustakaan.
19) Memikirkan usaha-usaha
untuk memajukan kesejahteraan guru, pegawai dan murid-murid.
20) Merencanakan dan
membantu kelancaran tata usaha sekolah.
F. Orientasi
bagi guru-guru baru
1. Arti dan perlunya
orientasi
Orientasi adalah suatu
kesempatan yang diberikan kepada seorang pegawai yang baru mulai bekerja untuk
mengadakan observasi dan partisipasi langsung dengan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan tugasnya sebagai guru di sekolah itu, agar dalam waktu yang
relative singkat ia dapat saling mengenal dan menyesuaikan diri dengan
lingkungan tempat ia bekerja.
Masa orientasi sangat
diperlukan bagi para guru baru. Hal ini dikarenakan para guru baru banyak
memiliki problema, baik problema yang menyangkut dirinya sendiri maupun
problema yang datang dari tugas-tugas yang akan dilakukannya. Bagi guru baru,
pengalaman mengajar pertama memberikan stress atau kepanikan tersendiri. Begitu
banyak pertanyaan yang akan muncul dari pemikiran guru-guru baru yang
memberikan tekanan mental tersendiri. Dan semua itu perlu mendapatkan perhatian
dari para supervisor dan kepala sekolah sehingga para guru baru mudah
beradaptasi dan dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Seperti yang dikatakan
oleh Chamberlain dan Kindred, setiap guru baru memerlukan bantuan antara lain
dalam mempelajari masyarakat, lingkungan fisik sekitar sekolah,
fasilitas-fasilitas sekolah, mengenal dan mempelajari teman sejawat,
murid-murid, kebijakan sekolah, dan macam-macam tugas yang akan mereka kerjakan.Mereka
memerlukan bantuan dalam pemecahan masalah-masalah yang timbul dan bimbingan
dalam mengarahkan pertumbuhan mereka sendiri serta perkembangannya sebagai
profesional. 1
Juga Chandler dan
Petty mengemukakan bahwa masalah-masalah yang dihadapi guru-guru baru pada
umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Kebutuhan akan perumahan.
Memperoleh perkenalan dengan personel sekolah.
Memperoleh pengertian tentang sistem dan tujuan sekolah.
Mengerti tentang peraturan-peraturan sekolah.
Mengerti dan dapat mengenal masyarakat di lingkungan
sekitar sekolah.
Mengenal organisasi-organisasi professional dan etika
jabatan.
Masalah-masalah penting lainnya yang berhubungan
langsung dengan tugas pekerjaannya sebagai guru di sekolah itu. 2
2. Tujuan orientasi
Elsbree dan Reutter
mengemukakan bahwa tujuan orientasi yang terutama adalah memberikan perhatian
kepada guru baru dan mendorong mereka agar memiliki kualitas mengajar yang
tinggi. Maka program-program orientasi yang harus dilakukan adalah:
a) Mengenalkan kepada
guru-guru baru itu secepat mungkin agar mereka segera mengenal sistem sekolah
dan masyarakat lingkungan sekolah.
b) Menyediakan
bantuan secukupnya agar mereka dapat mengenal dan menyesuaikan diri dengan
personel sekolah.
c) Memberikan
bimbingan yang konstruktif dalam mengembangkan kecakapan-kecakapan mengajar.
d) Menyediakan
kesempatan kepada guru baru untuk turut berpartisipasi langsung dalam
kegiatan-kegiatan sekolah pada umumnya.
3. Kegiatan-kegiatan
orientasi
Kegiatan- kegiatan
orientasi yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah untuk membantu para guru baru
adalah:
a) Bantuan mendapat
perumahan.
b) Mengenalkan guru baru
kepada sistem dan tujuan sekolah.
c) Memperkenalkan guru
baru kepada kondisi dan situasi masyarakat linkungan sekolah.
d) Membantu guru dalam
perkenalan dan penyesuaiannya terhadap personel sekolah.
e) Membantu guru baru
dalam usaha memperbaiki dan mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dimilikinya.
f) Membangkitkan
sikap-sikap dan minat professional.
g) Menyediakan kesempatan
untuk bertukar pikiran atau ide-ide.
F.
Pengertian
Kode Etik Guru
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat. Berikut beberapa pengertian kode etik
:
ü Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
"Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan
Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri
Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari- hari.
ü Kongres PGRI
ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai
pedoman tingkah laku.
a.
Isi Kode Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI
XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3.
Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di
sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6.
Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama
guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan
meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b.
Hakikat Kode Etik Guru
Pada
dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki
tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang
berpribadi (pancasila). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat
penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau
tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik
atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan
dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kode etik
guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman
baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan persyaratan
profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan
selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah
satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik
yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena
dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus
bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi
keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak
dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur
kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari
kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan
guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran
professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau
boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
c. Tujuan Kode
Etik Guru
Pada
dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
i.
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan
kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang
rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode
etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan
anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar.
Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
ii.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya. Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik
kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau
mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya
memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya
dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal
kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya
Kode etik
juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah
laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam
berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
b. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain
kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi,
sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung
jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
c. Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya
d. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.Dari uraian tersebut dapat ditarik
kesimpu
lan bahwa
tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan
pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi
profesi.
d. Fungsi
Kode Etik Guru
Pada
dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi
profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan
suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas
profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu
profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di
luar kewajaaran.
Secara umum,
fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
a.
Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b.
Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
c.
Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan
pertentangan internal.
d.
Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan.
e.
Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan
diri.
f.
Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi
lain dan pemerintah.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan
keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang
tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan
syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka
harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pada
dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki
tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang
berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat
penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau
tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik
atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
B. Saran
Sebaiknya sebagai seorang guru yang professional harus
mematuhi kode etik guru. Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru
tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru
Daftar Pustaka
Burhanudin, Yusak, Administrasi
Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia, 2005.
Daryanto, Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Daryanto, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Daryanto, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
file.upi.edu/.../ETIKA.../pert_4_dan_5_kode_etik_guru.pdfdi posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul
13:30)
http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html(di posting tanggal 11 Maret 2011,
pada hari minggu pukul 10:30)
Gunawan, Ary. H. 1996. Administrasi
Sekolah. PT Rineka Cipta: Jakarta
Muhammad, Abubakar. 1981. Pedoman
Pendidikan dan Pengajaran. Usaha Nasional: Surabaya
Nawawi, Hadari. 1984. Administrasi
pendidikan. PT Gunung Agung: Jakarta
Nawawi, Hadari, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Gunung
Agung, 1997.
Ngalim purwanto, M, Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi
Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
Purwanto, Ngalim. 1995. Administrasi
dan Supervisi Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT
Raja Grafindo Persada:Jakarta
Sagala, Syaiful. Admistrasi
pendidikan kontemporer. Bandung: ALFABETA. 2009
Sagala, Syaiful, Administrasi Pendidikan Kontemporer.
Bandung: Alfabeta, 2005.
Siagian Sondang, P, Kerangka Dasar Ilmu Administrasi.
Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.
Sutaryadi. 1990. Administrasi
Pendidikan. Usaha nasional: Surabaya
Sutisna, Oteng, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis dan
Praktis Profesional. Bandung: Angkasa, 1993.
wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_14_2005.pdf(di posting tanggal 11 Maret 2011, pada hari minggu pukul
10:30)
www.4shared.com/office/Bod3Ajru/kode-etik-guru-indonesia.html di posting tanggal 12 Maret 2011, pada hari Senin pukul
13:30)
www.uin-malang.ac.id/index.php?...kode-etik-guru.di posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul
13:30)
0 komentar:
Posting Komentar