Pages

Senin, 03 Maret 2014

Makalah Pengertian Guru, Pentingnya Partisipasi Guru Dalam Admistrasi Pendidikan, Dan Kode Etik Guru


MAKALAH PENGERTIAN GURU,
PENTINGNYA PARTISIPASI GURU
DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN, DAN KODE ETIK GURU
Disusun oleh:
Anita Yudani
Putradi



BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesi seorang guru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu  saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun, kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian guru?
2.      Apakah isi dari kode etik guru?
3.      Apakah hakikat kode etik guru terhadap guru di Indonesia?
4.      Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
C.    Tujuan
Adapun tujuan masalah dari rumusan masalah di atas, yaitu untuk mengetahui pengertian dari guru, kode etik guru, dan berbagai fungsi dari kode etik.
A.    Manfaat
Semoga dengan adanya makalah ini, mahasiswa yang ada di STIAB jinarakkhita maupun masyarakat umumnya bisa dapat mengerti Mengenai pengertian guru dan kode etik dari guru itu sendiri



BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian Guru
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pengertian dan definisi guru adalah unsur penting di dalam keseluruhan sistem pendidikan. Karena itu peranan dan kedudukan guru demi meningkatkan mutu dan kualitas anak didik harus diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. Pengertian dan definisi guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya melakukan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang dipikulnya.  Di dalam pendidikan, guru mempunyai tiga tugas pokok yang bisa dilaksanakan yaitu tugas profesional, tugas kemasyarakatan dan tugas manusiawi. Tugas profesional adalah tugas yang berhubungan dengan profesinya.
Tugas pofesinal ini meliputi tugas untuk mendidik, untuk mengajar dan tugas untuk melatih.  Mendidik mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar mempunyai arti untuk meneruskan mengembangkan ilmu pengentahuan serta teknologi, dan tugas melatih mempunyai arti untuk meemngembangkan keterampilan.
Tugas manusiawi merupakan tugas sebagai seorang manusia Guru harus bias menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua untuk murid. Guru harus bias menarik simpati sehingga menjadi idola bagi siswa. Selain itu transpormasi diri terhadap kenyataan di kelas atau di masyrakat harus di biasakan agar setiap lapisan masyarakat bias mengerti jika mengadapi Guru.
Tugas kemasyrakatan adalah tugas sebagai angota masyarakat dan warga Negara berfungsi sebagai pencipta masa depan dan pengerak. Keberadaan guru bahkan menjadi factor penetu yang tidak mungkin bias digantikan oleh komponen maupun dalan kehidupan bangsa sejak dahulu apalagi pada masa kini.
B.     Pentingnya partisipasi guru dalam administrasi pendidikan
Praktek-praktek administrasi sekolah pada zaman kolonial dahulu menunjukkan bahwa kekuasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan sekolah berada seluruhnya di tangan atasan. Kewajiaban para guru hanyalah sebagai bawahan yang mengikuti dan menaati semua keputusan yang dibuat oleh pejabat pusat.
Akibat dari politik ini, sistem pengawasan sekolah bersifat otokratis dan terutama ditujukan untuk meneliti apakah putusan-putusan yang telah ditetapkan telah dijalankan oleh para bawahan. Karenanya, tidak ada tempat untuk musyawarah dan mufakat dalam sistem pengawasan yang otokratis ini.Sesudah Indonesia merdeka, sistem pendidikan di sekolah-sekolah berubah menjadi sistem yang bersifat demokratis dan nasional. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan administrasi dan pengawasan yang demokratis pula, dan sekolah –sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh di atas dasar- dasar filsafat negara yakni Pancasila.
Untuk itu pula partisipasi guru dalam administrasi sekolah sangat penting dan menjadi suatu keharusan. Partisipasi hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan kepada guru-guru dan kepala sekolah untuk memberikan contoh tentang bagaimana demokrasi dapat diterapkan untuk memecahkan berbagai permasalahan sekolah. Namun, harus diakui bahwa proses tersebut berjalan sangat lambat dan memerlukan waktu. Hal ini dikarenakan kebiasaan-kebiasaan yang tradisional dari para petugas pendidikan dan para guru sukar sekali diubah dan dibuang.
Banyak usaha yang telah dilakukan untuk menghadapai masalah ini seperti cara-cara menngajar yang baik dan efisien, penyuluhan dan pembinaan untuk para guru, kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler dan lain-lain. Tetapi hal tersebut hanya mendatangkan hasil yang sedikit. Hal ini disebabkan adanya konservatisme dan sifat-sifat tradisional di dalam praktek kehidupan pendidikan. Juga dikarenakan oleh kurangnya paetisipasi guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
C.    Arti demokrasi dan administrasi sekolah
Penerapan demokrasi dalam administrasi sekolah hendaknya diartikan bahwa administrasi sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan kepemimpinan; dengan itu tujuan-tujuan sekolah dan cara-cara untuk mencapainya dikembangkan dan dijalankan. Kegiatan-kegiatan itu meliputi:
ü  Kegiatan mengorganisasi personel dan material,
ü  Merencanakan program/ kegiatan-kegiatan,
ü  Membangun semangat guru-guru dan inisiatif perorangan/ kelompok agar tujuan tercapai,
ü  Menilai hasil-hasil dari rencana-rencana, prosedur-prosedur, serta pelaksanaannya oleh perseorangan atau kelompok.
Apabila administrasi dipandang sebagai proses bekerja dengan orang-orang dan mengoordinasi usaha-usaha mereka ke dalam keseluruhan yang bekerja efektif dan efisien, maka jelaslah bahwa tanggung jawab tidak hanya dipusatkan pada satu orang belaka. Masalah memimpin dan mengatur sekolah secara demokratis hendaknya dibarengi dengan terbukanya kesempatan untuk berpartisipasi bagi guru-guru secara penuh, pegawai-pegawai sekolah, dan murid serta orang tua murid. Di samping itu, hendaklah dipahami bahwa menanamkan sifat dan kehidupan yang demokratis pada murid-murid tidak hanya dengan ceramah-ceramah saja. Perkembangan tingkah laku yang demokratis pada anak didk pada dasarnya tergantung pada hubungan anak didik dengan guru. Untuk itu, guru haruslah memahami arti demokrasi dan percaya pada nilai-nilainya dan dalam tingkah laku menjadi contoh sebagai jiwa pribadi yang benar-benar mencerminkan demokratis.
Adapun pola-pola tingkah laku yang demokratis yang seyogyanya dimiliki oleh seorang guru ialah:
1)      menghormati kepribadian orang-orang;
2)      Memperhatikan hak kebebasan orang lain;
3)      kerja sama dengan orang lain;
4)      menyesuaikan diri dengan kondisi yang selalu berubah-ubah dan berkembang kea rah perbaikan dan kemajuan;
5)      memikul tanggung jawab terhadap tercapainya cita-cita dan tujuan bersama dan mendahulukan kewajiban daripada hak;
6)      bersikap toleran;
7)      memerintah diri sendiri untuk kebaikan bersama;
8)      menghargai musyawarah untuk mufakat;
9)      berusaha dengan contoh sendiri membimbing orang-orang lain supaya hidup secara demokratis;
10)   lebih menghargai penggunaan kecerdasan secara efektif dalam memecahkan masalah daripada penggunaan kekerasan atau emosi.
D.    Guru Sebagai Pemimpin dan Pembantu Sekolah
Sistem pembagian tugas di sekolah dasar berbeda dengan di sekolah lanjutan. Tugas guru di sekolah lanjutan berdasarkan mata pelajaran yang sesuai dengan keahliannya, sedangkan tugasnya di sekolah dasar berdasarkan kelas. Berdasarkan sistem ini, semua guru di sekolah dasar adalah pemimpin karena di samping memiliki sifat umum sebagai seorang guru, ia wajib memiliki syarat kepemimpinan sebagai kepala sekolah. Namun pengaruh guru lebih sempit daripada kepala sekolah.
Adapun syarat-syarat guru sebagai partisipan tugas kepala sekolah dan sebagai guru pembantu ialah:
1.      Guru harus menyadari kedudukannya sebagai pembantu, bukan sebagai penanggung jawab dalam keseluruhan administrasi.
2.      Guru harus patuh melaksanakan tugas yang dibarikan padanya.
3.      Guru harus bisa menolak pembagian tugas yang bukan bidangnya atau di luar kemampuannya.
4.      Guru harus siap sedia memberi bantuan apabila diperlukan.
5.      Guru harus memiliki semangat tinggi untuk menyukseskan program kerja.
6.      Guru harus mampu mengajak sesama rekannya untuk ikut serta dalam melaksanakan administrasi pendididkan.
Dengan adanya saling pengertian antara kepala sekolah dan guru maka masing-masing melaksanakan tugas pengabdiannya sebaik-baiknya sehingga tujuan bersama akan tercapai. Adapun kegiatan partisipasi guru dalam administrasi sekolah antara lain : sumbangan – sumbangan guru terhadap perbaikan kesejahteraan guru dan murid, penyempurnaan kurikulum, pilihan buku-buku dan alat-alat pelajaran dan lain-lain.



E.     Beberapa Kesempatan Berpartisipasi dalam Administrasi Sekolah
a.      Mengembangkan Filsafat pendidikan
Mengembangkan filsafat pendidikan berarti bahwa dalam setiap langkah kegiatan mendidik selalu berusaha hendak menjawab apakah yang sedang kita lakukan, bagaimana kita melakukannya, apa sebab kiata melakukannya, dan untuk apa kita melakukannya. Apabila suatu sekolah hendak memiliki suatu filsafat yang didukung oleh semua orang yang ada dibelakang programnya, maka langkah-langkah yang harus di ambil oleh para pemimpin dan para guru ialah membicarakan secara terbuka apa yang mereka yakini sehingga mencapai pengertian-pengertian dasar mengenai hakikat anak, fungsi dan tujuan sekolah dalam masyarakat, dan bagaimana cara mengajar-belajar yang baik.
b.      Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum
Biasanya penyusunan kurikulum serta perubahan dan penyesuaiannya dilakukan pada tingkat kanwil dengan bantuan para ahli dalam mata pelajaran khusus.
1.      Guru-guru sendiri untuk sebagian besar tidak mengambil bagian apapun dalam perencanaan perbaikan kurikulum itu. Mereka tinggal menerima dan menggunakan saja menurut apa yang ada.
2.      Prosedur itu menghadapi berbagai kesulitan dalam praktek perbaikan pendidikan dan pengajaran. Kegiatan-kegiatan pembaharuan seperti mengajar secara unit teaching, diskusi kelompok, memimpin community survey, menyusun objective test serta pengolahan hasilnya umumnya mengalami kesukaran atau kemacetan dalam pelaksanaannya.
3.      Hal yang demikian menimbulkan pengertian tentang keharusan untuk mengikutsertakan para guru dalam usaha memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum.
c.       Merencanakan program supervise
Dengan supervisi, dimaksudkan kegiatan-kegiatan kepengawasan yang langsung ditujuakan untuk memperbaiki situasi belajar-mengajar di dalam kelas. Tujuan pokoknya adalah membantu para guru untuk tumbuh secara pribadi dan professional, dan untuk belajar memecahkan masalahnya sendiri.
Kegiatan-kegiatan supervisi meliputi teknik-teknik pembicaraan individual, pertemuan kelompok, kunjungan kelas, ceramah, workshop, demonstrasi mengajar, teknik-teknik dan metode-metode mengajar yang baru, penilaian terhadap mengajar secara sistematis, dan pertukaran pengalaman dan gagasan baru.
d.      Merencanakan kebijakan-kebijakan kepegawaian
Di masa lampau , para guru tidak memiliki hak suara apapun tentang kebijakan-kebijakan kepegawaian. Mereka tinggal menerimanya dan menjalankannya saja. Dalam zaman dan sistem pendidikan yang bersifat nasional dan demokratis seperti sekarang ini, kebijakan-kebijakan kolonial dan otokratis seperti itu harus ditinggalkan. Sekarang, dengan adanya PGRI dan makin berkembangnya kesadaran dan pengertian akan perlunya demokrasi dalam pendidikan pada pemimpin-pemimpin pendidikan dan pendidik pada umumnya, kebijaksanaan kepegawaian makin berubah kea rah pelaksanaan yang demokratis.
e.       kesempatan-kesempatan berpartisipasi lainnya
Masih banyak kesempatan lain yang mengharuskan ikut sertanya guru dalam administrasi sekolah. Beberapa di antarannya adalah:
1)      Menyelidiki buku-buku sumber bagi para guru dan buku-buku pelajaran bagi para murid.
2)      Merencanakan dan merumuskan tujuan-tujuan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler.
3)      Menentukan dan menyusun tata tertib sekolah.
4)      Menetapkan syarat-syarat penerimaan murid baru.
5)      Menentukan syarat-syarat kenaikan kelas.
6)      Menyusun acara ulangan-ulangan umum.
7)      Menetapkan daftar pengawasan murid di halaman sekolah.
8)      Merumuskan kebijakan tentang pembagian tugas bagi para guru.
9)      Menyusun daftar pelajaran umum.
10)  Menetapkan pengawasan dan penilaian kebersihan gedung sekolah.
11)  Merencanakan penggunaan ruangan-ruangan sekolah.
12)  Menetapkan pengawasan dan bimbingan terhadap oraganisasi murid.
13)  Merencanakan kemajuan-kemajuan program sekolah.
14)  Merencanakan penyelenggaraan pengawasan ujian dan pemeriksaan hasil ujian.
15)  Merencanakan kegiatan peringatan hari-hari nasional, keagamaan dan sebagainya.
16)  Merencanakan dan memimpin rapat guru.
17)  Menyelidiki dan memilih buku-buku bacaan bagi perpustakaan.
18)  Menyusun peraturan-peraturan dan penyelenggaraan perpustakaan.
19)  Memikirkan usaha-usaha untuk memajukan kesejahteraan guru, pegawai dan murid-murid.
20)  Merencanakan dan membantu kelancaran tata usaha sekolah.
F.      Orientasi bagi guru-guru baru
1.      Arti dan perlunya orientasi
Orientasi adalah suatu kesempatan yang diberikan kepada seorang pegawai yang baru mulai bekerja untuk mengadakan observasi dan partisipasi langsung dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugasnya sebagai guru di sekolah itu, agar dalam waktu yang relative singkat ia dapat saling mengenal dan menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat ia bekerja.
Masa orientasi sangat diperlukan bagi para guru baru. Hal ini dikarenakan para guru baru banyak memiliki problema, baik problema yang menyangkut dirinya sendiri maupun problema yang datang dari tugas-tugas yang akan dilakukannya. Bagi guru baru, pengalaman mengajar pertama memberikan stress atau kepanikan tersendiri. Begitu banyak pertanyaan yang akan muncul dari pemikiran guru-guru baru yang memberikan tekanan mental tersendiri. Dan semua itu perlu mendapatkan perhatian dari para supervisor dan kepala sekolah sehingga para guru baru mudah beradaptasi dan dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Seperti yang dikatakan oleh Chamberlain dan Kindred, setiap guru baru memerlukan bantuan antara lain dalam mempelajari masyarakat, lingkungan fisik sekitar sekolah, fasilitas-fasilitas sekolah, mengenal dan mempelajari teman sejawat, murid-murid, kebijakan sekolah, dan macam-macam tugas yang akan mereka kerjakan.Mereka memerlukan bantuan dalam pemecahan masalah-masalah yang timbul dan bimbingan dalam mengarahkan pertumbuhan mereka sendiri serta perkembangannya sebagai profesional. 1
Juga Chandler dan Petty mengemukakan bahwa masalah-masalah yang dihadapi guru-guru baru pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  Kebutuhan akan perumahan.
  Memperoleh perkenalan dengan personel sekolah.
  Memperoleh pengertian tentang sistem dan tujuan sekolah.
  Mengerti tentang peraturan-peraturan sekolah.
  Mengerti dan dapat mengenal masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.
  Mengenal organisasi-organisasi professional dan etika jabatan.
  Masalah-masalah penting lainnya yang berhubungan langsung dengan tugas pekerjaannya sebagai guru di sekolah itu. 2
2.      Tujuan orientasi
Elsbree dan Reutter mengemukakan bahwa tujuan orientasi yang terutama adalah memberikan perhatian kepada guru baru dan mendorong mereka agar memiliki kualitas mengajar yang tinggi. Maka program-program orientasi yang harus dilakukan adalah:
a)      Mengenalkan kepada guru-guru baru itu secepat mungkin agar mereka segera mengenal sistem sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah.
b)       Menyediakan bantuan secukupnya agar mereka dapat mengenal dan menyesuaikan diri dengan personel sekolah.
c)       Memberikan bimbingan yang konstruktif dalam mengembangkan kecakapan-kecakapan mengajar.
d)      Menyediakan kesempatan kepada guru baru untuk turut berpartisipasi langsung dalam kegiatan-kegiatan sekolah pada umumnya.
3.      Kegiatan-kegiatan orientasi
Kegiatan- kegiatan orientasi yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah untuk membantu para guru baru adalah:
a)      Bantuan mendapat perumahan.
b)      Mengenalkan guru baru kepada sistem dan tujuan sekolah.
c)      Memperkenalkan guru baru kepada kondisi dan situasi masyarakat linkungan sekolah.
d)     Membantu guru dalam perkenalan dan penyesuaiannya terhadap personel sekolah.
e)      Membantu guru baru dalam usaha memperbaiki dan mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dimilikinya.
f)       Membangkitkan sikap-sikap dan minat professional.
g)      Menyediakan kesempatan untuk bertukar pikiran atau ide-ide.
F.     Pengertian  Kode Etik Guru
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Berikut beberapa pengertian kode etik :
ü  Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
ü  Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
a.       Isi Kode Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3.      Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b.      Hakikat Kode Etik Guru
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
c.       Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
                                      i.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
                                    ii.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
b.      Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
c.       Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya
d.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpu
lan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
d.       Fungsi  Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
a.       Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b.      Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
c.       Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
d.      Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
e.       Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
f.       Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.


BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
B.     Saran
Sebaiknya sebagai seorang guru yang professional harus mematuhi kode etik guru. Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru



Daftar Pustaka
Burhanudin, Yusak, Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia, 2005.
Daryanto, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Daryanto, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
file.upi.edu/.../ETIKA.../pert_4_dan_5_kode_etik_guru.pdfdi posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul 13:30)
http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html(di posting tanggal 11 Maret 2011, pada hari minggu pukul 10:30)
Gunawan, Ary. H. 1996. Administrasi Sekolah. PT Rineka Cipta: Jakarta
Muhammad, Abubakar. 1981. Pedoman Pendidikan dan Pengajaran. Usaha Nasional: Surabaya
Nawawi, Hadari. 1984. Administrasi pendidikan. PT Gunung Agung: Jakarta
Nawawi, Hadari, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Gunung Agung, 1997.
Ngalim purwanto, M, Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
Purwanto, Ngalim. 1995. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Sagala, Syaiful. Admistrasi pendidikan kontemporer. Bandung: ALFABETA. 2009
Sagala, Syaiful, Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta, 2005.
Siagian Sondang, P, Kerangka Dasar Ilmu Administrasi. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.
Sutaryadi. 1990. Administrasi Pendidikan. Usaha nasional: Surabaya
Sutisna, Oteng, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis dan Praktis Profesional. Bandung: Angkasa, 1993.
wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_14_2005.pdf(di posting tanggal 11 Maret 2011, pada hari minggu pukul 10:30)
www.4shared.com/office/Bod3Ajru/kode-etik-guru-indonesia.html di posting tanggal 12 Maret 2011, pada hari Senin pukul 13:30)
www.uin-malang.ac.id/index.php?...kode-etik-guru.di posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul 13:30)







 MAKALAH PENGERTIAN GURU, PENTINGNYA PARTISIPASI GURU
DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN, DAN KODE ETIK GURU


Disusun oleh:
Anita Yudani
Putradi



Dosen pengampau:
Lasmyati, S.Ag

SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA BUDDHA JINARAKKHITA
BANDAR LAMPUNG
2013/2014
Kata Pengantar

Namo Sangyang Adi Buddhaya,
Namo Buddhaya
Puji syukur kami ucapkan  kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sang Yang Adi Buddha, para Buddha dan Bodhisattva Mahasattva, berkat perlindungan dan pancaran cinta kasih-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul  “makalah pengertian guru, pentingnya partisipasi guru dalam administrasi pendidikan, dan kode etik guru” tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapatkan bantuan serta motivasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga tersusunnya makalah ini.
Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik, saran dan masukan yang bersifat membangun, guna untuk menyempurnaan penyusunan makalah yang akan datng degan sebaik mungkin. Semoga makalah ini berguna bagi mahasiswa Buddhis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Sadhu.......... Sadhu........ Sadhu............

                        Bandar Lampung,   february 2014

                                                                                   Penyusun




Daftar Isi

Halaman Judul 
Kata Pengantar  ...........................................................................................................
Daftar isi........................................................................................................................
BAB I Pendahuluan
  1. Latar Belakang...................................................................................................
  2. Rumusan Masalah...............................................................................................
  3. Tujuan.................................................................................................................
  4. Manfaat...............................................................................................................
BAB II Pembahasan
  1. Pengertian Guru.................................................................................................
  2. Pentingnya partisipasi guru dalam administrasi pendidikan..............................
  3. Arti demokrasi dan administrasi sekolah...........................................................
  4. Beberapa kesempatan berpartisipasi...................................................................
E.      Orientasi bagi guru-guru baru............................................................................
F.      Pengertian  Kode Etik Guru...............................................................................
a.       Isi Kode Etik Guru.......................................................................................
b.      Hakikat Kode Etik Guru..............................................................................
c.       Tujuan Kode Etik Guru................................................................................
d.      Fungsi  Kode Etik Guru...............................................................................
BAB III Penutup
  1. Kesimpulan.........................................................................................................
  2. Saran ..................................................................................................................
Daftar Pustaka.............................................................................................................

BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesi seorang guru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu  saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun, kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian guru?
2.      Apakah isi dari kode etik guru?
3.      Apakah hakikat kode etik guru terhadap guru di Indonesia?
4.      Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
C.    Tujuan
Adapun tujuan masalah dari rumusan masalah di atas, yaitu untuk mengetahui pengertian dari guru, kode etik guru, dan berbagai fungsi dari kode etik.
A.    Manfaat
Semoga dengan adanya makalah ini, mahasiswa yang ada di STIAB jinarakkhita maupun masyarakat umumnya bisa dapat mengerti Mengenai pengertian guru dan kode etik dari guru itu sendiri






















BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian Guru
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pengertian dan definisi guru adalah unsur penting di dalam keseluruhan sistem pendidikan. Karena itu peranan dan kedudukan guru demi meningkatkan mutu dan kualitas anak didik harus diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. Pengertian dan definisi guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya melakukan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang dipikulnya.  Di dalam pendidikan, guru mempunyai tiga tugas pokok yang bisa dilaksanakan yaitu tugas profesional, tugas kemasyarakatan dan tugas manusiawi. Tugas profesional adalah tugas yang berhubungan dengan profesinya.
Tugas pofesinal ini meliputi tugas untuk mendidik, untuk mengajar dan tugas untuk melatih.  Mendidik mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar mempunyai arti untuk meneruskan mengembangkan ilmu pengentahuan serta teknologi, dan tugas melatih mempunyai arti untuk meemngembangkan keterampilan.
Tugas manusiawi merupakan tugas sebagai seorang manusia Guru harus bias menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua untuk murid. Guru harus bias menarik simpati sehingga menjadi idola bagi siswa. Selain itu transpormasi diri terhadap kenyataan di kelas atau di masyrakat harus di biasakan agar setiap lapisan masyarakat bias mengerti jika mengadapi Guru.
Tugas kemasyrakatan adalah tugas sebagai angota masyarakat dan warga Negara berfungsi sebagai pencipta masa depan dan pengerak. Keberadaan guru bahkan menjadi factor penetu yang tidak mungkin bias digantikan oleh komponen maupun dalan kehidupan bangsa sejak dahulu apalagi pada masa kini.
B.     Pentingnya partisipasi guru dalam administrasi pendidikan
Praktek-praktek administrasi sekolah pada zaman kolonial dahulu menunjukkan bahwa kekuasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan sekolah berada seluruhnya di tangan atasan. Kewajiaban para guru hanyalah sebagai bawahan yang mengikuti dan menaati semua keputusan yang dibuat oleh pejabat pusat.
Akibat dari politik ini, sistem pengawasan sekolah bersifat otokratis dan terutama ditujukan untuk meneliti apakah putusan-putusan yang telah ditetapkan telah dijalankan oleh para bawahan. Karenanya, tidak ada tempat untuk musyawarah dan mufakat dalam sistem pengawasan yang otokratis ini.Sesudah Indonesia merdeka, sistem pendidikan di sekolah-sekolah berubah menjadi sistem yang bersifat demokratis dan nasional. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan administrasi dan pengawasan yang demokratis pula, dan sekolah –sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh di atas dasar- dasar filsafat negara yakni Pancasila.
Untuk itu pula partisipasi guru dalam administrasi sekolah sangat penting dan menjadi suatu keharusan. Partisipasi hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan kepada guru-guru dan kepala sekolah untuk memberikan contoh tentang bagaimana demokrasi dapat diterapkan untuk memecahkan berbagai permasalahan sekolah. Namun, harus diakui bahwa proses tersebut berjalan sangat lambat dan memerlukan waktu. Hal ini dikarenakan kebiasaan-kebiasaan yang tradisional dari para petugas pendidikan dan para guru sukar sekali diubah dan dibuang.
Banyak usaha yang telah dilakukan untuk menghadapai masalah ini seperti cara-cara menngajar yang baik dan efisien, penyuluhan dan pembinaan untuk para guru, kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler dan lain-lain. Tetapi hal tersebut hanya mendatangkan hasil yang sedikit. Hal ini disebabkan adanya konservatisme dan sifat-sifat tradisional di dalam praktek kehidupan pendidikan. Juga dikarenakan oleh kurangnya paetisipasi guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
C.    Arti demokrasi dan administrasi sekolah
Penerapan demokrasi dalam administrasi sekolah hendaknya diartikan bahwa administrasi sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan kepemimpinan; dengan itu tujuan-tujuan sekolah dan cara-cara untuk mencapainya dikembangkan dan dijalankan. Kegiatan-kegiatan itu meliputi:
ü  Kegiatan mengorganisasi personel dan material,
ü  Merencanakan program/ kegiatan-kegiatan,
ü  Membangun semangat guru-guru dan inisiatif perorangan/ kelompok agar tujuan tercapai,
ü  Menilai hasil-hasil dari rencana-rencana, prosedur-prosedur, serta pelaksanaannya oleh perseorangan atau kelompok.
Apabila administrasi dipandang sebagai proses bekerja dengan orang-orang dan mengoordinasi usaha-usaha mereka ke dalam keseluruhan yang bekerja efektif dan efisien, maka jelaslah bahwa tanggung jawab tidak hanya dipusatkan pada satu orang belaka. Masalah memimpin dan mengatur sekolah secara demokratis hendaknya dibarengi dengan terbukanya kesempatan untuk berpartisipasi bagi guru-guru secara penuh, pegawai-pegawai sekolah, dan murid serta orang tua murid. Di samping itu, hendaklah dipahami bahwa menanamkan sifat dan kehidupan yang demokratis pada murid-murid tidak hanya dengan ceramah-ceramah saja. Perkembangan tingkah laku yang demokratis pada anak didk pada dasarnya tergantung pada hubungan anak didik dengan guru. Untuk itu, guru haruslah memahami arti demokrasi dan percaya pada nilai-nilainya dan dalam tingkah laku menjadi contoh sebagai jiwa pribadi yang benar-benar mencerminkan demokratis.
Adapun pola-pola tingkah laku yang demokratis yang seyogyanya dimiliki oleh seorang guru ialah:
1)      menghormati kepribadian orang-orang;
2)      Memperhatikan hak kebebasan orang lain;
3)      kerja sama dengan orang lain;
4)      menyesuaikan diri dengan kondisi yang selalu berubah-ubah dan berkembang kea rah perbaikan dan kemajuan;
5)      memikul tanggung jawab terhadap tercapainya cita-cita dan tujuan bersama dan mendahulukan kewajiban daripada hak;
6)      bersikap toleran;
7)      memerintah diri sendiri untuk kebaikan bersama;
8)      menghargai musyawarah untuk mufakat;
9)      berusaha dengan contoh sendiri membimbing orang-orang lain supaya hidup secara demokratis;
10)   lebih menghargai penggunaan kecerdasan secara efektif dalam memecahkan masalah daripada penggunaan kekerasan atau emosi.
D.    Guru Sebagai Pemimpin dan Pembantu Sekolah
Sistem pembagian tugas di sekolah dasar berbeda dengan di sekolah lanjutan. Tugas guru di sekolah lanjutan berdasarkan mata pelajaran yang sesuai dengan keahliannya, sedangkan tugasnya di sekolah dasar berdasarkan kelas. Berdasarkan sistem ini, semua guru di sekolah dasar adalah pemimpin karena di samping memiliki sifat umum sebagai seorang guru, ia wajib memiliki syarat kepemimpinan sebagai kepala sekolah. Namun pengaruh guru lebih sempit daripada kepala sekolah.
Adapun syarat-syarat guru sebagai partisipan tugas kepala sekolah dan sebagai guru pembantu ialah:
1.      Guru harus menyadari kedudukannya sebagai pembantu, bukan sebagai penanggung jawab dalam keseluruhan administrasi.
2.      Guru harus patuh melaksanakan tugas yang dibarikan padanya.
3.      Guru harus bisa menolak pembagian tugas yang bukan bidangnya atau di luar kemampuannya.
4.      Guru harus siap sedia memberi bantuan apabila diperlukan.
5.      Guru harus memiliki semangat tinggi untuk menyukseskan program kerja.
6.      Guru harus mampu mengajak sesama rekannya untuk ikut serta dalam melaksanakan administrasi pendididkan.
Dengan adanya saling pengertian antara kepala sekolah dan guru maka masing-masing melaksanakan tugas pengabdiannya sebaik-baiknya sehingga tujuan bersama akan tercapai. Adapun kegiatan partisipasi guru dalam administrasi sekolah antara lain : sumbangan – sumbangan guru terhadap perbaikan kesejahteraan guru dan murid, penyempurnaan kurikulum, pilihan buku-buku dan alat-alat pelajaran dan lain-lain.



E.     Beberapa Kesempatan Berpartisipasi dalam Administrasi Sekolah
a.      Mengembangkan Filsafat pendidikan
Mengembangkan filsafat pendidikan berarti bahwa dalam setiap langkah kegiatan mendidik selalu berusaha hendak menjawab apakah yang sedang kita lakukan, bagaimana kita melakukannya, apa sebab kiata melakukannya, dan untuk apa kita melakukannya. Apabila suatu sekolah hendak memiliki suatu filsafat yang didukung oleh semua orang yang ada dibelakang programnya, maka langkah-langkah yang harus di ambil oleh para pemimpin dan para guru ialah membicarakan secara terbuka apa yang mereka yakini sehingga mencapai pengertian-pengertian dasar mengenai hakikat anak, fungsi dan tujuan sekolah dalam masyarakat, dan bagaimana cara mengajar-belajar yang baik.
b.      Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum
Biasanya penyusunan kurikulum serta perubahan dan penyesuaiannya dilakukan pada tingkat kanwil dengan bantuan para ahli dalam mata pelajaran khusus.
1.      Guru-guru sendiri untuk sebagian besar tidak mengambil bagian apapun dalam perencanaan perbaikan kurikulum itu. Mereka tinggal menerima dan menggunakan saja menurut apa yang ada.
2.      Prosedur itu menghadapi berbagai kesulitan dalam praktek perbaikan pendidikan dan pengajaran. Kegiatan-kegiatan pembaharuan seperti mengajar secara unit teaching, diskusi kelompok, memimpin community survey, menyusun objective test serta pengolahan hasilnya umumnya mengalami kesukaran atau kemacetan dalam pelaksanaannya.
3.      Hal yang demikian menimbulkan pengertian tentang keharusan untuk mengikutsertakan para guru dalam usaha memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum.
c.       Merencanakan program supervise
Dengan supervisi, dimaksudkan kegiatan-kegiatan kepengawasan yang langsung ditujuakan untuk memperbaiki situasi belajar-mengajar di dalam kelas. Tujuan pokoknya adalah membantu para guru untuk tumbuh secara pribadi dan professional, dan untuk belajar memecahkan masalahnya sendiri.
Kegiatan-kegiatan supervisi meliputi teknik-teknik pembicaraan individual, pertemuan kelompok, kunjungan kelas, ceramah, workshop, demonstrasi mengajar, teknik-teknik dan metode-metode mengajar yang baru, penilaian terhadap mengajar secara sistematis, dan pertukaran pengalaman dan gagasan baru.
d.      Merencanakan kebijakan-kebijakan kepegawaian
Di masa lampau , para guru tidak memiliki hak suara apapun tentang kebijakan-kebijakan kepegawaian. Mereka tinggal menerimanya dan menjalankannya saja. Dalam zaman dan sistem pendidikan yang bersifat nasional dan demokratis seperti sekarang ini, kebijakan-kebijakan kolonial dan otokratis seperti itu harus ditinggalkan. Sekarang, dengan adanya PGRI dan makin berkembangnya kesadaran dan pengertian akan perlunya demokrasi dalam pendidikan pada pemimpin-pemimpin pendidikan dan pendidik pada umumnya, kebijaksanaan kepegawaian makin berubah kea rah pelaksanaan yang demokratis.
e.       kesempatan-kesempatan berpartisipasi lainnya
Masih banyak kesempatan lain yang mengharuskan ikut sertanya guru dalam administrasi sekolah. Beberapa di antarannya adalah:
1)      Menyelidiki buku-buku sumber bagi para guru dan buku-buku pelajaran bagi para murid.
2)      Merencanakan dan merumuskan tujuan-tujuan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler.
3)      Menentukan dan menyusun tata tertib sekolah.
4)      Menetapkan syarat-syarat penerimaan murid baru.
5)      Menentukan syarat-syarat kenaikan kelas.
6)      Menyusun acara ulangan-ulangan umum.
7)      Menetapkan daftar pengawasan murid di halaman sekolah.
8)      Merumuskan kebijakan tentang pembagian tugas bagi para guru.
9)      Menyusun daftar pelajaran umum.
10)  Menetapkan pengawasan dan penilaian kebersihan gedung sekolah.
11)  Merencanakan penggunaan ruangan-ruangan sekolah.
12)  Menetapkan pengawasan dan bimbingan terhadap oraganisasi murid.
13)  Merencanakan kemajuan-kemajuan program sekolah.
14)  Merencanakan penyelenggaraan pengawasan ujian dan pemeriksaan hasil ujian.
15)  Merencanakan kegiatan peringatan hari-hari nasional, keagamaan dan sebagainya.
16)  Merencanakan dan memimpin rapat guru.
17)  Menyelidiki dan memilih buku-buku bacaan bagi perpustakaan.
18)  Menyusun peraturan-peraturan dan penyelenggaraan perpustakaan.
19)  Memikirkan usaha-usaha untuk memajukan kesejahteraan guru, pegawai dan murid-murid.
20)  Merencanakan dan membantu kelancaran tata usaha sekolah.
F.      Orientasi bagi guru-guru baru
1.      Arti dan perlunya orientasi
Orientasi adalah suatu kesempatan yang diberikan kepada seorang pegawai yang baru mulai bekerja untuk mengadakan observasi dan partisipasi langsung dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugasnya sebagai guru di sekolah itu, agar dalam waktu yang relative singkat ia dapat saling mengenal dan menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat ia bekerja.
Masa orientasi sangat diperlukan bagi para guru baru. Hal ini dikarenakan para guru baru banyak memiliki problema, baik problema yang menyangkut dirinya sendiri maupun problema yang datang dari tugas-tugas yang akan dilakukannya. Bagi guru baru, pengalaman mengajar pertama memberikan stress atau kepanikan tersendiri. Begitu banyak pertanyaan yang akan muncul dari pemikiran guru-guru baru yang memberikan tekanan mental tersendiri. Dan semua itu perlu mendapatkan perhatian dari para supervisor dan kepala sekolah sehingga para guru baru mudah beradaptasi dan dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Seperti yang dikatakan oleh Chamberlain dan Kindred, setiap guru baru memerlukan bantuan antara lain dalam mempelajari masyarakat, lingkungan fisik sekitar sekolah, fasilitas-fasilitas sekolah, mengenal dan mempelajari teman sejawat, murid-murid, kebijakan sekolah, dan macam-macam tugas yang akan mereka kerjakan.Mereka memerlukan bantuan dalam pemecahan masalah-masalah yang timbul dan bimbingan dalam mengarahkan pertumbuhan mereka sendiri serta perkembangannya sebagai profesional. 1
Juga Chandler dan Petty mengemukakan bahwa masalah-masalah yang dihadapi guru-guru baru pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  Kebutuhan akan perumahan.
  Memperoleh perkenalan dengan personel sekolah.
  Memperoleh pengertian tentang sistem dan tujuan sekolah.
  Mengerti tentang peraturan-peraturan sekolah.
  Mengerti dan dapat mengenal masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.
  Mengenal organisasi-organisasi professional dan etika jabatan.
  Masalah-masalah penting lainnya yang berhubungan langsung dengan tugas pekerjaannya sebagai guru di sekolah itu. 2
2.      Tujuan orientasi
Elsbree dan Reutter mengemukakan bahwa tujuan orientasi yang terutama adalah memberikan perhatian kepada guru baru dan mendorong mereka agar memiliki kualitas mengajar yang tinggi. Maka program-program orientasi yang harus dilakukan adalah:
a)      Mengenalkan kepada guru-guru baru itu secepat mungkin agar mereka segera mengenal sistem sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah.
b)       Menyediakan bantuan secukupnya agar mereka dapat mengenal dan menyesuaikan diri dengan personel sekolah.
c)       Memberikan bimbingan yang konstruktif dalam mengembangkan kecakapan-kecakapan mengajar.
d)      Menyediakan kesempatan kepada guru baru untuk turut berpartisipasi langsung dalam kegiatan-kegiatan sekolah pada umumnya.
3.      Kegiatan-kegiatan orientasi
Kegiatan- kegiatan orientasi yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah untuk membantu para guru baru adalah:
a)      Bantuan mendapat perumahan.
b)      Mengenalkan guru baru kepada sistem dan tujuan sekolah.
c)      Memperkenalkan guru baru kepada kondisi dan situasi masyarakat linkungan sekolah.
d)     Membantu guru dalam perkenalan dan penyesuaiannya terhadap personel sekolah.
e)      Membantu guru baru dalam usaha memperbaiki dan mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dimilikinya.
f)       Membangkitkan sikap-sikap dan minat professional.
g)      Menyediakan kesempatan untuk bertukar pikiran atau ide-ide.
F.     Pengertian  Kode Etik Guru
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Berikut beberapa pengertian kode etik :
ü  Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
ü  Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
a.       Isi Kode Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3.      Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b.      Hakikat Kode Etik Guru
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
c.       Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
                                      i.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
                                    ii.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
b.      Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
c.       Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya
d.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpu
lan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
d.       Fungsi  Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
a.       Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b.      Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
c.       Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
d.      Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
e.       Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
f.       Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.














BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
B.     Saran
Sebaiknya sebagai seorang guru yang professional harus mematuhi kode etik guru. Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru








Daftar Pustaka
Burhanudin, Yusak, Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia, 2005.
Daryanto, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Daryanto, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
file.upi.edu/.../ETIKA.../pert_4_dan_5_kode_etik_guru.pdfdi posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul 13:30)
http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html(di posting tanggal 11 Maret 2011, pada hari minggu pukul 10:30)
Gunawan, Ary. H. 1996. Administrasi Sekolah. PT Rineka Cipta: Jakarta
Muhammad, Abubakar. 1981. Pedoman Pendidikan dan Pengajaran. Usaha Nasional: Surabaya
Nawawi, Hadari. 1984. Administrasi pendidikan. PT Gunung Agung: Jakarta
Nawawi, Hadari, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Gunung Agung, 1997.
Ngalim purwanto, M, Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
Purwanto, Ngalim. 1995. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Sagala, Syaiful. Admistrasi pendidikan kontemporer. Bandung: ALFABETA. 2009
Sagala, Syaiful, Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta, 2005.
Siagian Sondang, P, Kerangka Dasar Ilmu Administrasi. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.
Sutaryadi. 1990. Administrasi Pendidikan. Usaha nasional: Surabaya
Sutisna, Oteng, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis dan Praktis Profesional. Bandung: Angkasa, 1993.
wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_14_2005.pdf(di posting tanggal 11 Maret 2011, pada hari minggu pukul 10:30)
www.4shared.com/office/Bod3Ajru/kode-etik-guru-indonesia.html di posting tanggal 12 Maret 2011, pada hari Senin pukul 13:30)
www.uin-malang.ac.id/index.php?...kode-etik-guru.di posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul 13:30)







0 komentar: